![]() |
Tampang Alvi (30) pelaku pembunuhan & mutilasi di Mapolres Mojokerto. Foto ist. |
Kasus penemuan potongan tubuh manusia di jurang mojokerto, Sabtu (6/9/2025) terungkap, korban bernama Tiara Angelina Saraswati (25) merupakan alumni mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura ( UTM)
Korban diketahui ngekos dengan terduga pelaku, Alvi Maulana (24) juga merupakan alumni UTM.
Korban dan pelaku tidak menikah baik KUA maupun sirri. Peristiwa ini terungkap pertama kali oleh Suliswanto (30) menemukan potongan kaki sebelah kiri saat sedang mencari rumput.
Diketahui, Korban merupakan warga lamongan dan sehari - hari tinggal di Surabaya bersama kekasihnya.
Berdasarkan rilis polisi di Mapolres Mojokerto, Kekejadian itu dipicu pertengkaran sebelumnya, korban marah -marah kepada pelaku lantaran ekonomi serta dikurung didalam kamar.
Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto mengukapkan peristiwa ini dipicu cekcok membuat pelaku kalap sehingga menusuk leher korban sebelum dimutilasi menjadi 66 bagian.
" Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian itulah yang memicu cekcok di malam hari tersebut," ungkap ilham
Tak butuh waktu lama berhasil menangkap pelaku (7/9). Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati.