![]() |
| Dirut PT. Djarum dicekal atas permintaan Kejagung RI. (Foto: cnnindonesia.com) |
JAKARTA - Direktur Utama PT. Djarum, Victor Rachmat Hartono, dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan ini merupakan buntut dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025. Victor, yang merupakan generasi kesembilan dari keluarga Hartono, menjadi salah satu tokoh penting di balik bisnis raksasa Grup Djarum.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, meski kabar mengenai pencekalan terhadap Victor mencuat ke publik, hal itu tidak serta-merta memengaruhi pergerakan saham perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Djarum. Beberapa saham tercatat stagnan pada awal sesi perdagangan.
Saham PT. Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR), PT. Global Digital Niaga Tbk. (BELI), dan PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) tidak menunjukkan perubahan signifikan pada pembukaan perdagangan sesi I. Namun, saham PT. Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengalami penurunan 0,59% ke level Rp 8.375 per lembar, sementara PT. Supra Boga Lestari Tbk. (RANC) justru naik 4,95% ke Rp 1.060 per saham.
Keluarga Hartono sendiri dikenal sebagai salah satu keluarga terkaya di Indonesia. Berdasarkan data Forbes, kekayaan gabungan Budi Hartono dan Michael Hartono mencapai US$ 37,8 miliar atau sekitar Rp 630,63 triliun.
Selain Victor dan Ken, terdapat tiga nama lain yang turut dikenai pencekalan, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo. Kelimanya dicekal atas permintaan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.
"Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (20/11/2025). Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan surat keputusan masing-masing.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020. “Ini oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelas Anang.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. “Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya,” ujar Bimo di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025). (nra)




