Meski Mau Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrift

Untuk melindungi pasar domestik, Menkeu Purbaya tolak legalkan thrift. (Foto: antaranews.com)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan legalitas terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting. Meskipun para pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk membayar pajak. Ia menyampaikan bahwa aspek legalitas barang menjadi prioritas utama dalam kebijakan fiskal dan perdagangan.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Menkeu, Kamis (20/11/2025). Pernyataan ini menunjukkan sikap keras pemerintah terhadap peredaran barang-barang impor ilegal yang masuk ke pasar domestik.

Menurut Purbaya, pembiaran terhadap barang impor ilegal dapat membuka celah bagi masuknya produk-produk luar negeri secara masif, yang pada akhirnya akan merugikan pelaku usaha dalam negeri. Ia menilai bahwa perlindungan terhadap pasar domestik harus menjadi prioritas utama dalam menjaga keberlangsungan ekonomi nasional.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Menkeu. Ia menekankan bahwa dominasi produk luar negeri akan menghambat pertumbuhan industri lokal dan mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh pelaku usaha nasional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pasar dalam negeri, Purbaya menyatakan akan terus menindak tegas praktik penjualan pakaian bekas impor. Ia menilai bahwa langkah ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha lokal.

Kepada para pedagang yang terdampak oleh kebijakan ini, Purbaya mendorong agar mereka mulai beralih menjual produk-produk dalam negeri. Ia menilai bahwa kualitas produk lokal tidak kalah bersaing dan dapat memenuhi kebutuhan pasar jika dikelola dengan baik.

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujar Menkeu. Ia menilai bahwa kualitas produk akan mengikuti permintaan pasar, sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan preferensi konsumen.

Sebelumnya, sejumlah pedagang thrift mendatangi DPR RI untuk meminta agar usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, mereka menyatakan bahwa usaha thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar tersendiri, dan tidak serta-merta menjadi ancaman bagi UMKM lainnya. Namun, pemerintah tetap berpegang pada regulasi yang melarang impor pakaian bekas, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel