![]() |
| Roy Suryo Cs enggan bermediasi dengn Jokowi untuk kasus dugaan ijazah palsu. (Foto: merdek.com) |
JAKARTA - Usulan untuk memediasi kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan para terlapor pencemaran nama baik muncul dalam audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11). Namun, tanpa pikir panjang usulan itu segera ditolak oleh para tersangka.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar, menyatakan penolakan terhadap wacana mediasi yang melibatkan Presiden ketujuh RI tersebut.
Penolakan itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin. Ia menegaskan bahwa kliennya memandang tindakan yang dituduhkan kepada Jokowi sebagai pelanggaran pidana, sehingga tidak layak diselesaikan melalui jalur mediasi.
Ahmad juga menyampaikan keberatan terhadap kemungkinan campur tangan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam perkara ini. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara murni tanpa intervensi dari lembaga manapun.
"Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11), dikutip dari cnnindonesia.com.
Lebih lanjut, Ahmad meminta agar Komisi tersebut melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menurutnya tidak menunjukkan profesionalisme dan cenderung mengarah pada kriminalisasi terhadap para kliennya.
Ia menyoroti penghentian penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, sementara laporan yang diajukan oleh Jokowi di Polda Metro Jaya justru terus diproses hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan," tuturnya.
Ahmad juga meragukan efektivitas mediasi yang diusulkan, mengingat dalam beberapa perkara sebelumnya yang melibatkan Jokowi, agenda mediasi di pengadilan tidak pernah dihadiri oleh pihak Presiden. "Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya," kata dia.
Usulan mediasi sendiri muncul dari pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11). Ketua Komisi, Jimly Asshidiqie, menyampaikan bahwa mediasi dapat dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni Jokowi sebagai pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.
"Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? 'Oh bagus itu', coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak di mediasi," ujarnya. (nra)




