Jaksa Ungkap Nadiem NegaraTerima Rp 809 M, Pengacara Sebut Nadiem Hemat Anggaran Rp 1,2 T

Nadiem tidak hadir dalam sidang perdana karena perawatan pascaoperasi. (Foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).

Jaksa menyebut pengadaan perangkat digital pendidikan pada tahun anggaran 2020–2022 itu merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Selain Nadiem, jaksa juga menyebut 25 pihak lainnya, baik individu maupun korporasi, turut diperkaya dari proyek tersebut.

Namun, Nadiem tidak hadir dalam sidang perdana karena masih menjalani perawatan pascaoperasi. Pembacaan dakwaan terhadapnya dijadwalkan pada pekan depan.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, membantah keras tudingan jaksa. “Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang, tegasnya dikutip dari cnnindonesia.com”

Dodi juga menyatakan bahwa tidak ada bukti kliennya menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Bahkan, menurutnya, kekayaan Nadiem justru menurun 51 persen selama menjabat sebagai menteri.

Ia menjelaskan bahwa dana Rp 809 miliar yang disebut jaksa merupakan bagian dari transaksi internal perusahaan, bukan berkaitan dengan kebijakan kementerian. “Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dodi.

“Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” imbuhnya.

Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah menginstruksikan pemilihan Chromebook sebagai perangkat pendidikan. Ia hanya memberikan pendapat atas paparan dari terdakwa Ibrahim Arief (IBAM), yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Dodi menyebut kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara. “Jika menggunakan sistem operasi Windows, negara harus membayar lisensi Rp1,2 triliun yang belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa distribusi Chromebook hanya dilakukan ke sekolah-sekolah dengan infrastruktur memadai, sementara untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan program lain seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, dan Satu Juta Guru Honorer. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Kebudayaan

Kabar Travel