![]() |
| Beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: sinpo.id) |
JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 11.41 WIB dan baru keluar pada pukul 20.13 WIB.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dikutip dari nasional.kompas.com, Yaqut memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya, termasuk soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ia hanya meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak KPK. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya. Ia juga menegaskan, “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, Selasa malam.
Menurut Budi, materi pemeriksaan ini melengkapi informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya. “Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” katanya.
Selain itu, KPK juga menggali informasi terkait temuan penyidik di Arab Saudi. “Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” tutur Budi.
Ia menambahkan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung. “Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini. Artinya apa, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” ucapnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi pada masa kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagiannya justru dilakukan secara merata.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia. (nra)




