Kecamatan Rembang melalui Seksi PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa ) menggelar peningkatan efektifitas pengelolaan dana desa di Pendopo Desa Rembang. Kamis,26/6/2025.
Dihadiri perangkat serta operator serta bendahara desa se Kecamatan Rembang. Kasi PMD Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Suainun Nadlifa berharap pengajuan yang akan datang bisa serempak dan secepatnya.
Otomatis, apabilah penyelesaian SPJ lebih awal tidak ada praduga dari masyarakat serta mempermudah dalam pengajuan dana desa berikutnya.
" Dengan pengajuan lebih awal, maka dapat mencairkan dana lebih awal, maka program desa lebih cepat terlaksana, " tukasnya.
Selain itu, menurut Ainun, panggil akrabnya. Penyelesaian SPJ yang lebih cepat berdampak positif bagi desa.
Desa yang menyelesaikan lebih awal akan mendapatkan poin dan berpotensi mendapatkan tambahan dana desa.
Setelah pemaparan dari Kasi PMD, kegiatan dilanjutkan dengan orientasi aplikasi baru sistem pembayaran pajak "CoretaxDJP".
Diharapkan para peserta memahami penggunaan aplikasi tersebut agar saat cetak biling untuk membayar pajak desa tidak lagi kesulitan.(Van)