![]() |
| ilustrasi demo didepan Gedung DPR Koata Pasuruan. Foto by Radar Bromo |
Pasuruan - Berniat Bercanda, pria berinisial MA (30) warga Pesona Candi, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan diamankan Polres Pasuruan Kota.
MA tidak berpikir panjang sebelum bertindak. MA mengaku, perbuatanya hanya bertujuan bercanda melalui group WA.
Beruntung kali ini dirinya hanya mendapatkan peringatan dan pernyataan tertulis dari pihak kepolisian. Selain itu, MA diminta tidak mengulangi berbuatanya lagi atau akan mendapatkan sanksi yang lebih tegas.
Dikutip dari laman kabarbaik.co, menyebut jika yang bersangkutan alumni SMP 5 Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota bertindak cepat bersama anggota, menurutnya perbuatan semacam ini dapat menimbulkan kerugian besar.
" Ajakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan banyak pihak, " terang Iptu Choirul Mustofa.(Van)




