|  | 
| Flyer Dikutip Dari Akun Media Sosial Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan. | 
PASURUAN— Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan menghentikan sementara pencetakan KTP elektronik (KTP-el) mulai 27 Oktober 2025, karena terjadi keterlambatan pengiriman blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagai gantinya, masyarakat yang mengajukan permohonan akan dilayani dengan Biodata WNI hingga blanko tersedia kembali.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Threads Dispendukcapil Pasuruan pada Sabtu (26/10/2025). Dalam keterangan itu, pihak dinas meminta pengertian masyarakat dan memastikan layanan administrasi kependudukan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
“Sehubungan dengan keterlambatan pengiriman blanko KTP-el dari Kemendagri, mulai 27 Oktober 2025, permohonan KTP-el hanya dapat dilayani dalam bentuk Biodata WNI sampai blanko tersedia kembali,” tulis pihak Dispendukcapil Pasuruan melalui akun resmi media sosial.
Masyarakat diminta tetap membawa dokumen pendukung agar data tetap bisa diproses meski KTP fisik belum dicetak. Dispendukcapil juga menegaskan akan segera mengumumkan kembali jika pasokan blanko sudah tiba. (van)
 
 
 



