Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol

KPK telah menahan Gubernur Riau nonaktif dan kini memeriksa pejabat lain di Pemprov Riau. (Foto: news.batampos.co.id 

JAKARTA - KPK menindaklanjuti hasil OTT atas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Buntut OTT itu, KPK memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol.

KPK menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif. "Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025) dikutip dari detik.news.com.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Abdul Wahid pada Senin (10/11). Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan anggaran pemerintah daerah.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," ujarnya.

Kasus ini berawal dari dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terkait kenaikan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR Riau. Anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI meningkat drastis dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid menekan bawahannya untuk menyetor uang yang disebut sebagai 'jatah preman'. Setoran tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.

Dana hasil pemerasan itu diduga akan digunakan oleh Abdul Wahid untuk membiayai perjalanan dinas ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli dan M Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel