DPR RI Desak Aparat Tindak Tegas Kelalaian Pejabat Soal Bandara ‘Siluman’" di IMIP Morowali

TB Hasanuddin mengingatkan semua fasilitas penerbangan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 (Foto: sinpo.id)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat pemerintah karena kelalaiannya mengawasi keberadaan bandara "siluman". Yaitu, bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

“Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan bandara 'siluman' di Morowali beroperasi tanpa kendali negara,” tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (27/11), dikutip dari cnnindonesia.com.

Ia menilai keberadaan bandara yang diduga beroperasi tanpa kehadiran aparat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menyentuh isu krusial terkait keamanan dan kedaulatan nasional.

“Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh fasilitas penerbangan, termasuk bandara khusus milik swasta, wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta seluruh regulasi yang mengatur pengawasan dan keamanan negara. Menurutnya, bandara merupakan objek vital nasional yang tidak boleh lepas dari kontrol pemerintah.

“Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat,” katanya.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa keberadaan aparat seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan adalah keharusan mutlak. Ia mengingatkan bahwa setiap pergerakan manusia dan barang melalui jalur udara harus berada dalam pengawasan negara.

“Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, pihak PT IMIP melalui Media Relation-nya, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa bandara khusus IMIP telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan dan pengelolaannya mengikuti ketentuan dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan.

“Terkait hal ini kami menyarankan rekan media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Badan otoritas bandara wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara IMIP,” ujar Dedi.

Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai status bandara tersebut dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi Kementerian Perhubungan. Berdasarkan data dari laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bandara tersebut tercatat dengan nama resmi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan berlokasi di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel