![]() |
| Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. menerima surat rehabilitasi presiden di Sekretariat Negara, Kamis (13/11/2025). (Foto: setkab.go.id) |
JAKARTA - Sesaat setelah datang dari kunjungan kerjaanya di Australia, Presiden Prabowo Subianto langsung menandatangani surat rehabilitasi untuk dua orang guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Hak rehabilitasi presiden itu digunakan berdasarkan aspirasi masyarakat untuk memulihkan nama Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. yang dipecat gara-gara mengumpukan uang Rp 20 ribu rupiah untuk menggaji guru honorer.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa penandatanganan surat tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan persnya dikutip dari setkab.go.id.
Dasco menjelaskan bahwa proses advokasi terhadap kedua guru tersebut dimulai dari masyarakat yang mengantar mereka ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aspirasi tersebut kemudian diteruskan ke DPR RI dan difasilitasi hingga akhirnya mereka dapat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
Pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan nama baik dan hak-hak keduanya.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco, menegaskan komitmen pemerintah terhadap keadilan bagi para pendidik.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif selama satu pekan terakhir. Permohonan resmi yang datang dari masyarakat dan lembaga legislatif menjadi dasar pertimbangan yang kemudian dibahas bersama DPR RI sebelum Presiden mengambil keputusan.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” paparnya.
Menurut dia keputusan tersebut mencerminkan penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap profesi guru, serta komitmen pemerintah dalam menyelesaikan setiap persoalan dengan pendekatan yang adil dan bijaksana.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Prasetyo Hadi berharap keputusan rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, tetapi juga bagi masyarakat luas dan dunia pendidikan di Indonesia.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (nra)




