![]() |
| Roy Suryo Cs memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Foto: news.detik.com) |
JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai melakukan pemeriksaanpada tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Tiga orang yang diperiksa adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum dari ketiga tersangka, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataannya, Khozinuddin juga menyinggung penanganan kasus lain yang dinilai tidak konsisten.
Ia membandingkan dengan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang hingga kini belum ditahan. “Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” ujar Khozinuddin kepada awak media, Kamis (13/11/2025), dikutip dari nasional.sindonews.com.
“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas penyebaran informasi yang dianggap merugikan nama baik kepala negara. Proses ini juga menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus pencemaran digital yang semakin marak. (nra)




