![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: satukan indonesia.com) |
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi cepat dalam merespons polemik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini diambil tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penyusunan PP dipilih untuk mengatur penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025), dikutip dari regional.kompas.com.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 19 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah memberikan dasar hukum bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui PP. Hal ini menjadikan PP sebagai instrumen hukum yang sah dan sesuai konstitusi.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyebutkan bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, pasca Putusan MK, diperlukan kejelasan mengenai jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelas Yusril.
Terkait perbedaan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Yusril menilai hal itu merupakan pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang.
“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk merevisi UU Polri atau tidak akan ditentukan setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie menyelesaikan tugasnya dan memberikan rekomendasi kepada Presiden.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
Yusril juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan PP telah dimulai sejak dua hari sebelumnya, melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, lanjutnya, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” imbuhnya. (nra)




