![]() |
| Biaya politik yang tinggi menyebabkan Bupati Lampung Tengah nekat korupsi. (Foto: ulasan.co) |
JAKARTA – KPK mengungkap penyebab korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya usai menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan. Rupanya, Ardito korupsi untuk membayar hutangnya di bank yang dia pakai saat pencalonan dirinya sebagai bupati.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa sebagian besar uang yang diterima Ardito digunakan untuk membayar utang bank yang sebelumnya ia pinjam guna membiayai kampanye Pilkada 2024.
“Total aliran uang yang diterima AW (Ardito Wijaya) mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye,” jelas Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (11/12/2025), dikutip dari nasional.kompas.com.
Selain Ardito, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), Anton Wibowo (Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati), serta Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030; RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah; ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan MLS selaku Direktur PT EM,” ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya, Ardito diduga meminta bantuan Riki Hendra Saputra dan Iswantoro, Sekretaris Bapenda, agar proyek-proyek tertentu dimenangkan oleh pihak-pihak yang telah disepakati.
“Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” lanjutnya.
Selain itu, Ardito juga disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” tambah Mungki.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai Rp 193 juta dari rumah pribadi Ardito dan Ranu, serta emas seberat 850 gram dari kediaman Ranu.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Gedung C1.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama. (nra)




