-->

Menhut Sebut Tidak Ada Dana Khusus Karhutla, Minta Partisipasi Relawan Dan Masyarakat

Foto pertemuan Raja Juli dengan Duta Besar AS pada Desember 2024, karya fotografer Kedutaan Besar AS

JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut tidak ada dana khusus untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahun. Dalam pembahasan penanganan karhutla, ia juga menyinggung pentingnya partisipasi masyarakat untuk memperkuat upaya menghadapi kebakaran.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah dokumentasi rapat daring Kementerian Kehutanan beredar di media sosial. REQnews memberitakan persoalan itu pada Sabtu (17/10/2026), dengan menyoroti pernyataan mengenai ketiadaan anggaran khusus pemadaman karhutla.

Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun di sejumlah wil


ayah Indonesia. Penanganan karhutla membutuhkan kesiapan personel, peralatan, koordinasi antarlembaga, serta dukungan anggaran untuk pencegahan dan pemadaman.

Raja Juli juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penanganan karhutla. Sebelumnya, pada 15 Oktober 2026, ANTARA memberitakan dorongan Menteri Kehutanan untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dengan relawan dalam menekan kebakaran hutan dan lahan.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui pencegahan kebakaran, pelaporan titik api, edukasi lingkungan, serta dukungan kegiatan relawan. Sementara itu, penyiapan anggaran, koordinasi penanganan, dan pelaksanaan kebijakan tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.

Pernyataan mengenai tidak adanya dana khusus perlu ditempatkan dalam konteks penganggaran. Ketiadaan pos anggaran khusus tidak dengan sendirinya berarti tidak tersedia pembiayaan untuk penanganan karhutla, karena sumber dan mekanisme anggaran perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi pemerintah.

Transparansi mengenai skema pembiayaan dan bentuk partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Penjelasan tersebut diperlukan agar keterlibatan publik berjalan secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat harus menanggung pembiayaan pemadaman.(ns)


Related Posts
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Nasional

Pemerintahan

Kebudayaan

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Kolom-Hukum

Recent Posts Label

Kabar Travel