![]() |
| Foto Lokasi Tambang. Foto by Kusaeri |
PASURUAN — Aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan CV Mutiara Timur di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan sejumlah media sejak Rabu (7/10/2026). Sorotan tersebut muncul setelah aktivitas alat berat dan pengerukan material terpantau di wilayah Desa Lemahbang, sementara lokasi pertambangan yang disebut dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikaitkan dengan Desa Galih.
Jatimpos.co, dalam pemberitaannya pada Kamis (8/10/2026), melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir CV Mutiara Timur terpantau di Desa Lemahbang. Media tersebut menyebut sejumlah alat berat beroperasi dan material hasil kegiatan terlihat diangkut dari lokasi.
Persoalan kemudian muncul karena, menurut laporan Jatimpos.co, dokumen IUP yang menjadi dasar penelusuran menyebut lokasi pertambangan berada di Desa Galih. Jatimpos.co menegaskan bahwa perbedaan penyebutan desa tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, karena kesesuaian lokasi harus dicocokkan dengan koordinat dan batas wilayah izin.
Hal serupa diberitakan Portal Indonesia pada 7 Oktober 2026. Media tersebut menyebut warga mempertanyakan aktivitas di Desa Lemahbang karena papan informasi di lokasi mencantumkan dua nomor IUP Operasi Produksi, yakni 81201009427460014 dan 81201009427460018, dengan lokasi yang disebut berada di Desa Galih.
“Berdasarkan izinnya, lokasi tambang CV Mutiara Timur itu berada di Desa Galih, bukan di Desa Lemahbang. Bahkan informasinya, di sana (Desa Galih) sudah tutup,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Portal Indonesia, Rabu (7/10/2026).
Menurut laporan Portal Indonesia, warga juga mempertanyakan alasan kegiatan di Lemahbang disebut sebagai stockpile. Sebab, berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima warga, terdapat alat berat yang diduga melakukan pengerukan material dan aktivitas pengayakan untuk memisahkan pasir dan kerikil.
Persoalan lingkungan turut menjadi perhatian. Portal Indonesia melaporkan adanya kekhawatiran warga karena lokasi kegiatan disebut berdekatan dengan aliran sungai.
“Kami lebih khawatir kalau sampai tanggul sungai jebol. Area yang dikeruk itu dekat dengan sungai,” ujar warga tersebut sebagaimana dikutip Portal Indonesia.
Sementara itu, Ankasapost.id melaporkan bahwa lokasi IUP Operasi Produksi CV Mutiara Timur yang mereka telusuri disebut memiliki luas 46,61 hektare dan berada di Desa Galih. Media tersebut juga memberitakan adanya aktivitas pengerukan di Desa Lemahbang serta kekhawatiran warga terhadap area yang disebut berdekatan dengan sempadan sungai.
Namun, informasi mengenai dugaan kegiatan di luar wilayah izin tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan pelanggaran. Sejumlah pemberitaan sendiri menyebut perlunya pemeriksaan koordinat untuk memastikan apakah titik aktivitas di Lemahbang benar-benar berada di luar wilayah izin.
Jatimpos.co bahkan menempatkan pencocokan koordinat sebagai bagian penting dari persoalan ini. Menurut media tersebut, apabila secara geografis titik kegiatan masih masuk dalam wilayah IUP, perbedaan nama desa tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran. Sebaliknya, jika titik kegiatan berada di luar batas izin, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Sorotan media juga berkembang pada status perizinan. Papan yang disebut terpasang di lokasi mencantumkan nomor 81201009427460014 dan 81201009427460018 sebagai IUP Operasi Produksi. Namun, status terkini kedua nomor tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan data perizinan pemerintah yang dapat diverifikasi secara langsung.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Mutiara Timur mengenai aktivitas di Desa Lemahbang maupun penjelasan mengenai dua nomor izin yang tercantum pada papan lokasi. Portal Indonesia juga menyatakan masih membuka ruang bagi pihak perusahaan dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi.( tim redaksi )





