![]() |
foto by RB |
Satpol PP Kota Pasuruan menggagalkan pemasangan tiang provider internet (wifi) tanpa izin di Jalan Surotoko, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota. Pasuruan pada hari Sabtu (3/5/2025)
Novel Amirudin, Kasi Penyidik Satpol PP Kota Pasuruan, gerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan lurah wirogunan terkait dugaan pemasangan tiang besi tersebut.
Pihaknya memastikan, ada 45 tiang akan dipasang. Akan tetapi kedahuluan Satpol PP sehingga ke 45 tiang tersebut batal dipasang.
Dirinya akan memanggil pihak - pihak yang bertanggungjawab untuk dimintai keterangan.
"Pemasangan tiang wifi ini memang belum mendapatkan izin dari Dinas PMPTSP Kota Pasuruan. Kami akan dulu untuk dimintai keterangan," terang Novel.
Barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP serta aktivitas pemasangan dihentikan paksa. (van/red)