PASURUAN - Aktivis Ayik Suhaya mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk menuntut tindakan tegas terhadap tambang ilegal di wilayah Cengkrong.
Menurut Ayik, tambang tersebut beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat serta kerusakan lingkungan, seperti erosi dan banjir. Ia mendesak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan untuk tidak hanya mengirim surat ke provinsi, tetapi juga segera mengambil tindakan nyata untuk menutup tambang.
"Jangan hanya diam dan menunggu hasil surat," tegasnya, pada Jum'at (15/8/25) siang.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho menyatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti instruksi tersebut.
"Setelah survei lapangan, Satpol PP bersama DLH telah mengirim surat laporan ke Gubernur dan instansi terkait di provinsi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi, yang dijadwalkan akan segera turun ke lapangan," jelasnya.
Ditempat yang sama, perwakilan DLH Kabupaten Pasuruan juga memaparkan bahwa hasil temuan mereka menunjukkan tambang seluas 800 kilometer dengan ketinggian 12 meter itu memang tidak memiliki IUP.
"Bahwa berdasarkan hasil pengukuran, tambang tersebut tidak terdaftar di database dan diduga tidak memiliki izin," paparnya.
Meski demikian, Ayik Suhaya mendesak agar tindakan penutupan tidak hanya menunggu balasan surat, melainkan harus segera dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menghindari dugaan-dugaan negatif. (an)




