![]() |
Pernyataan sikap Dewan Pers (foto: ist) |
JAKARTA – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi adanya pengaduan terkait pencabutan ID Card seorang wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam surat bernomor 02/P-DP/IX/2025 yang dikeluarkan pada 28 September 2025.
Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan di mana pun bertugas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait insiden ini, Dewan Pers mengajukan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Biro Pers Istana diminta untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pencabutan ID Card tersebut agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers.
3. Dewan Pers berharap kasus ini, maupun kasus serupa, tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Poin paling penting yang ditekankan Dewan Pers adalah permintaan agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai komitmen Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan profesionalisme kerja jurnalistik di Indonesia. (an)