https://raushan-design.blogspot.com/

GoTo Pastikan Tak Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem

Nadiem langsung ditahan Kejagung setelah ditetapkan tersangka, Kamis (4/9/2025). (Foto: beritasatu.com)

JAKARTA - Penetapan Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tak pelak membuat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. ketar-ketir. Khawatir kasus yang menjerat pemelopor Gojek dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

GoTo secara tegas menyatakan tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Nadiem disebutkan sudah bukan lagi bagian dari perusahaan sejak diangkat menjadi Mendikbudristek. Sejumlah keterangan disampaikan GoTo demi tidak dikaitkan dengan kasus Nadiem saat menjadi Mendikbudristek.

Perusahaan GoTo yang sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itu memberikan keterangan resmi. Pasalnya, keberadaan Nadiem mau tidak mau masih kental sebagai pendiri aplikasi Gojek. Dan memang, Nadiem adalah salah satu pendiri aplikasi Gojek. 

Selain Nadiem, ada   Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran. Pada 2010 Gojek lalu merger dengan Tokopedia menjadi GOTO sejak Mei 2021, lalu masuk bursa (IPO) pada Maret 2022.

Menanggapi kasus dugaan korupsi Nadiem oleh Kejagung, GoTo memberikan keterangan resmi bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian, GoTo menegaskan bahwa status Nadiem yang sudah tidak terkait dengan perusahaan.

"Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo," tulis Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dikutip Jumat (5/9/2025).

Ade menjelaskan, Nadiem juga bukan pemegang saham pengendali GoTo. "Selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Nadiem selaku pejabat negara, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud" tulisnya.

Ade menambahkan pihaknya yang  merupakan perusahaan publik selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan," pungkas keterangan resmi tersebut.

Sebelumnya, kemarin (4/8/2025) Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Dengan penetapan Nadiem, maka sudah ada 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Peran Nadiem sebagai Mendikbudristek cukup kuat dalam kasus pengadaan Chromebook pada Februari 2020. Padahal, penawaran Chromebook dari Google itu sebelumnya sudah ditolak Menteri sebelum Nadiem,  Muhadjir Effendi.

Alasan Muhadjir menolak karena Chromebook gagal pada uji coba dan dinilai tak bisa dipakai di sekolah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sebaliknya, ketika menggantikan Muhadjir, Nadiem justru meloloskan tawaran Google dan melaksanakan pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah 3T.

Atas hal itu, penyelidikan menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Taksiran kerugian tersebut hasil resmi penghitungan yang masih terus diproses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (nra)

Related Posts

Related Posts

Ragam

More »

Olahraga

More »

Sosok

More »

Opini

More »