![]() |
Ket: Aktivitas tambang, insert Ismail Makky (foto: by Nasrul) |
PASURUAN - Aktivitas cut and fill (gali dan uruk) di bekas lokasi tambang PT Dua Jaya, Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan tajam dari sejumlah pemerhati dan pegiat lingkungan. Kegiatan yang izinnya telah mati ini diduga kuat ilegal.
Ketua Komisi Pengendalian Daya Rusak Air TKPSDA WS Rejoso, Ismail Makky, menjelaskan bahwa kegiatan cut and fill sangat rentan merusak lingkungan.
"Kegiatan ini dapat mengganggu dan merusak lingkungan, apalagi di wilayah tersebut terdapat sumber mata air, yaitu Ranu Grati," ungkapnya, Jumat (19/09/2025).
Ismail Makky mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera bertindak. Ia meminta agar pihak berwenang memeriksa kelengkapan berkas perizinan dan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha cut and fill agar mematuhi peraturan yang berlaku.
"Jika kegiatan ini tidak berizin atau bodong, segera lakukan upaya hukum," tegasnya.
Sebagai informasi, perizinan kegiatan cut and fill tidak diatur dalam satu peraturan khusus, melainkan merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan terkait. Karena dampaknya terhadap perubahan lahan dan lingkungan, dasar hukumnya mencakup aspek perizinan berusaha, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
Untuk dapat memanfaatkan lahan, pengembang atau developer wajib mengantongi izin usaha, izin tata ruang, serta perizinan lainnya. Salah satu izin yang wajib dimiliki adalah Keterangan Rencana Kota (KRK), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan dan Gedung. (an)