![]() |
| Subhan Palal terus mengikuti sidang gugatannya pada Wapres Gibran dan KPU RI. (Foto: serambinuews.com) |
JAKARTA - Sesuai prediksi banyak pihak, sidang atas gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka bakal berlangsung panjang dan alot. Pengadilan membuka ruang untuk mediasi antara penggugat dengan tergugat.
Penggugat menyatakan bersedia untuk mediasi dengan syarat. Yaitu, Gibran dan KPU RI datang sendiri saat mediasi.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), Subhan Palal sebagai penggugat menyatakan dirinya tidak akan minta banyak hal jika Gibran mau datang untuk mediasi. Dia mengatakan, data dan informasi mengenai Gibran sudah banyak dan tersebar di internet.
“Nanti kita simple saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” sergah Subhan. Dalam mediasi, proses yang dibahas oleh semua pihak adalah perdamaian.
Tapi, hal itu dibantah oleh Subhan sendiri. Menurut dia mediasi adalah hal yang sulit terjadi. Berdamai dengan Gibran akan sulit karena aspek gugatannya merupakan kecacatan bawaan dari putra Joko Widodo itu.
Subhan justru menilai, satu-satunya jalan damai yang bisa ditempuh Gibran adalah mundur dari jabatannya sebagai Wapres.“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” kata Subhan.
Mediasi gugatan Proses mediasi gugatan perdata ini sudah dimulai, tetapi karena Subhan meminta agar Gibran menghadiri langsung proses ini, mediasi pun ditunda. Mediasi akan kembali dilanjutkan ke Senin (6/10/2025) depan.
Dalam perkara ini, Subhan menggugat soal riwayat pendidikan Gibran. Subhan mengatakan, pendidikan merupakan syarat yang subyektif dan melekat.
Subhan menilai, jika dirinya memilih untuk damai dengan Gibran, justru masyarakat akan marah kepadanya. Pasalnya, riwayat SMA Gibran dinilai menyalahi aturan Pemilu dan menyebabkan permasalahan.
“Nah itu telanjur, menurut saya, pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum. (nra)
.jpeg)



