![]() |
Robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo harus menjadi pelajaran semua pihak terkait standard bangunan. (Foto: cnn.indonesia.com) |
JAKARTA - Menyikapi kejadian yang di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyatakan akan memperketat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk menjaga semua pihak yang beraktivitas di dalam fasilitas gedung sekolah, ponok pesantren, rumah sakit, dan fasiitas umum lainnya.
AHY mengungapkan, kejadian di Sidoarjo harus menjadi momentum penegakan standard kontruksi bangunan. Terutama pada fasililtas publik. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menertibkan dan memastikan seuruh bangunan publik di Indonesia memiliki PPG dan memenui standard keamanan kontruksi.
"Ke depan, kami akan berusaha agar bangunan-bangunan infrastruktur, baik sekolah, pondok pesantren, rumah sakit, maupun fasilitas publik lainnya memiliki kekuatan dan aman," tegas AHY, di Jakarta Pusat, Senin (06/10/2025), dikutip dari kompas.com.
Menurut AHY, semua pihak tidak boleh abai akan hal ini. Karena PBG ada sebagai hasil riset dan terbukti menjaga keamanan dan keselamatan bangunan gedung.
AHY juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo yang menelan banyak korban jiwa. Ia menilai kejadian itu harus menjadi pelajaran penting agar standar keamanan bangunan dipatuhi secara ketat.
"Kita sangat berduka atas insiden robohnya Pondok Pesantren di Sidoarjo yang mengakibatkan banyak korban jiwa, anak-anak kita yang benar-benar harus kita sikapi agar tidak terjadi lagi. Saya rasa ini sesuatu yang sangat serius," ujarnya melanjutkan.
Menurut AHY, sejak awal kejadian, pemerintah berfokus pada penyelamatan korban. Namun, kondisi bangunan yang parah membuat proses evakuasi berjalan sulit.
Tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, telah membuka borok struktural yang mengkhawatirkan dalam tata kelola pembangunan fasilitas publik di Indonesia. Angka mencengangkan diungkapkan oleh Menteri PU, Dody Hanggodo, bahwa dari total 42.433 Ponpes di seluruh Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama 2024/2025, hanya 50 Ponpes yang tercatat mengantongi PBG atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Fakta bahwa mayoritas fasilitas pendidikan keagamaan yang menampung ribuan nyawa dibangun tanpa dokumen legalitas dan persetujuan teknis, menjadi alarm nasional atas krisis budaya konstruksi aman.
IMB kini telah berganti nama menjadi PBG, diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. PBG adalah dokumen hukum yang menyatakan kelayakan rencana desain sebuah bangunan, memastikan aspek keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, dan lingkungannya terpenuhi.
Dody Hanggodo menyebut rendahnya kepatuhan ini sebagai masalah besar. "Di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," ungkap Dody, Minggu (5/10/2025). (nra)