![]() |
| Presiden bersama Kapolri saat pers rilis tangkapan penyalahunaan narkoba. (Foto: tribatanews.polri.go.id) |
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ancaman narkoba masih sangat nyata di tengah masyarakat Indonesia. Khususnya di kalangan generasi muda.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, tercatat sebanyak 3,3 juta orang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan kelompok usia 15–24 tahun sebagai penyumbang angka tertinggi.
“Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi penerus bangsa, terlebih Indonesia akan memasuki masa bonus demografi pada 2030–2035,” ujar Jenderal Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/25) dikutip dari tribatanews.polri.go.id.
Dia menegaskan bahwa kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kesehatan, keamanan nasional, dan kualitas hidup masyarakat. Polri, lanjutnya, berkomitmen memberantas narkoba secara menyeluruh dari hulu ke hilir, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyoroti berbagai modus penyelundupan narkoba oleh kartel internasional, termasuk penggunaan jalur laut dengan perahu kecil hingga kapal selam. Ia meminta Polri memperketat pengawasan di pelabuhan dan wilayah perbatasan.
“Kita harus cegah penyelundupan narkotika lewat ribuan jalur tikus. Bahkan sekarang kartel narkoba sudah menggunakan kapal selam,” tegas Presiden Prabowo dikutip dari cnnindonesia.com.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkoba: menyita 214,84 ton narkotika senilai Rp29,37 triliun, menangkap 65.572 tersangka dari 49.306 kasus, serta mengungkap 22 kasus tindak pidana pencucian uang dengan aset senilai Rp221,38 miliar.
Sebanyak 2,1 ton narkotika dari berbagai jenis telah dimusnahkan sebagai hasil kerja sama lintas lembaga, termasuk BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan PPATK. (nra)




