![]() |
| Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie padda konferensi pers usai pelantikan. (Foto: setneg.go.id) |
JAKARTA - Sekitar dua bulan dari inisiatif pembentukannya, akhirnya Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelantikan dilakukan Jumat (7/11/2025) sore di Istana Merdeka, Jakarta.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dibentuk sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat reformasi di tubuh kepolisian.
Dikutip dari antaranews.com, Komisi ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008. Selain Jimly, mereka adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ahmad Dofiri yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
Anggota lainnya, Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Otto Hasibuan sebagai wakilnya. Kemudian, ada Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri dan pernah menjadi Kapolri periode 2016–2019.
Nama-nama lain adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mahfud MD yang pernah menjabat Menko Polhukam dan Ketua MK periode 2008–2013, serta dua mantan Kapolri: Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz (2019–2021) dan Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti (2015–2016).
“Bahwa saya akan setia dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara,” kata Prabowo yang diikuti oleh para anggota komisi.
Setelah pengucapan sumpah, Jimly menandatangani berita acara pelantikan. Presiden Prabowo kemudian menyalami seluruh anggota komisi yang telah dilantik. Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam acara tersebut, termasuk para menteri koordinator dan pejabat tinggi lainnya. (nra)




