![]() |
| Kebakaran hebat di gedung PT Terra Drone Indonesia terjadi pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB. (Foto: jpnn.com) |
JAKARTA – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas insiden kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang. Penetapan ini disertai dengan penerapan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025), dikutip dari news.detik.com.
Pasal-pasal tersebut mencakup tindakan sengaja maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan kematian. Pasal 187 KUHP mengatur tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga seumur hidup apabila menyebabkan korban jiwa. Sementara Pasal 188 dan 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan kematian.
Meski status tersangka telah disematkan sejak Rabu (10/12), MW belum ditahan. Roby menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam. "Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam," jelasnya.
Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut. Namun, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka)," tambah Roby.
Kebakaran hebat di gedung PT Terra Drone Indonesia terjadi pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB. Api diduga berasal dari baterai litium di lantai 1, yang kemudian menyebarkan asap tebal hingga ke lantai 6. "Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di lokasi kejadian.
Sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, termasuk seorang ibu hamil. Berdasarkan hasil identifikasi RS Polri, para korban diduga meninggal akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida.
Polisi juga menyatakan akan memeriksa pemilik gedung serta seluruh saksi yang terkait. "Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung," kata Susatyo. (nra)




