![]() |
| Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 202, Kepala Daerah jadi pengawas SPPG di daerahnya. (Foto: caribengkulu.com) |
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) kini melibatkan pemerintah daerah secara aktif dalam pengawasan dan pengelolaan program pemenuhan gizi. Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah di wilayahnya.
Kewenangan tersebut diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi bupati dan wali kota untuk mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar.
"Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductor-nya, yang menjadi arranger-nya adalah Ibu Bupati di Lumajang (kepala daerah) ini," ujar Nanik dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, dikutip dari siaran pers, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa kepala daerah dapat mengusulkan penutupan SPPG yang tidak mematuhi ketentuan, seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Jadi bisa menghentikan dapur, dengan memberitahu ke kanan kiri, merekomendasikan ini harus diberhentikan karena tidak nurut, SLHS belum ada, IPAL enggak ada, dapurnya jelek, berantem mulu antara SPPG dengan mitra, silakan. Karena saya tim investigasi beritahu saya, tembuskan ke saya, dan anda punya hak untuk itu," sambung Nanik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gubernur akan bertanggung jawab di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi penanggung jawab di tingkat kabupaten/kota, termasuk dalam pembangunan dapur MBG.
"Kalau (suatu wilayah) sudah penuh, ada yang maksa-maksa, dan ada yang nakal-nakal, usir. (Kalau ada yang tahu) rekomendasikan ke Ibu Bupati, tutup, itu nakal karena banyak yang mengganggu masyarakat. (Bangun dapur) di tengah perumahan enggak boleh, di samping kandang ayam nggak boleh, di dekat tempat sampah, enggak boleh juga,” tegasnya.
Nanik juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah disiapkan pembentukan kantor bersama di daerah sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program MBG. Kantor tersebut akan diberi nama KaPPG dan berada di tingkat kabupaten dan provinsi, dengan struktur yang melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama.
"Nantinya, Tim Koordinasi juga akan berkantor di daerah-daerah, di Kabupaten, di Provinsi dengan nama KaPPG. Nanti Korwil dan Kareg akan dilebur masuk di dalamnya karena akan dipimpin eselon III. Anggotanya dari Dinkes, Diknas, Depag, ini bersatu," jelas Nanik.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program ini secara serius.
"Ini keseriusan Presiden, enggak main-main lagi, yang ngurus enggak hanya BGN saja. Jadi hati-hati Ka SPPG, enggak boleh sombong-sombong," pungkasnya. (nra)




