![]() |
| Uang hasil sitaan senilai Rp 6,6 triliun dari penyelamatan keuangan negara. (Foto: beritasatu.com) |
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang hasil sitaan senilai Rp 6,6 triliun dari penyelamatan keuangan negara. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah tersebut tidak menyentuh substansi persoalan pemberantasan korupsi.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025) dikutip dari nasional.kompas.com.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan ICW pada Desember 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp300 triliun. “Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak berhasil,” ujar dia.
ICW pun mendorong pemerintah agar lebih fokus pada upaya yang berdampak nyata, terutama dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp6,6 triliun kepada pemerintah pada Rabu (24/12/2025). Penyerahan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, di mana tumpukan uang pecahan Rp100.000 disusun rapi hingga memenuhi lobi dan membentuk lorong menuju Gedung Tindak Pidana Khusus.
Uang tersebut diangkut menggunakan mobil boks dan diturunkan oleh anggota TNI dengan bantuan troli. Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam acara tersebut, bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menhut Raja Juli Antoni.
Penyerahan uang ini merupakan bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kelima, mencakup area seluas hampir 900 ribu hektar. Dalam 10 bulan terakhir, Satgas PKH telah merebut kembali lebih dari 4 juta hektar lahan, melebihi target awal, dengan nilai indikatif mencapai Rp150 triliun.
Sebagian besar lahan tersebut telah diserahkan kepada kementerian terkait, termasuk untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan pemulihan kawasan konservasi serta taman nasional. (nra)




