Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Putusan MK dan Tak Punya Dasar Hukum

Mahfud MD. menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar putusan MK. (Foto: detikNews.com)

JAKARTA - Guru besar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Putusan MK yang dirujuk Mahfud tersebut telah melarang polisi aktif untuk menjabat di luar lingkungan Polri, dan telah diputuskan pada 13 November 2025.

Tak hanya bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK menilai bahwa Perpol tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, UU ASN menyebut bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus merujuk pada UU Polri. Namun, dalam UU Polri tidak ada ketentuan yang menyebutkan kementerian mana saja yang bisa diisi oleh polisi aktif. Hal ini berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit mencantumkan 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

Meski Polri kini berstatus sebagai institusi sipil, Mahfud menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menempatkan polisi aktif di lembaga sipil lainnya. “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

Saat ini, Mahfud MD tercatat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, ia menyampaikan pandangannya kali ini bukan dalam kapasitas sebagai anggota komisi tersebut, melainkan sebagai akademisi hukum tata negara.

Sebelumnya diberitakan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif kini dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga. Ketentuan ini tertuang dalam aturan tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Kebudayaan

Kabar Travel