| KPK telah menyelesaikan penyidikan dan tak lama lagi Noel akan disidangkan. (Foto: detiknews.com) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer. Dari hasil pnyidikan, dugaan hasil pemerasan nilainya mencapai Rp201 miliar.
"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12), dikutip dari cnnindonesia.com.
Angka tersebut belum mencakup bentuk pemberian lain seperti uang tunai, kendaraan, hingga fasilitas ibadah haji dan umroh.
KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap Noel—sapaan Immanuel Ebenezer—beserta 10 tersangka lainnya telah selesai. Kini, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," kata Budi.
Menanggapi hal tersebut, Noel menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum atas dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.
"P21 (pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum) hari ini. Ya harus siap, masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025, yang turut menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain Irvian Bobby Mahendro (PPK Ditjen Binwasnaker & K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Hery Sutanto (eks Direktur Bina Kelembagaan), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), serta Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker & K3).
Selain itu, turut dijerat pula Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua perwakilan dari PT Kem Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana terkait pengurusan K3.
Pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka tambahan dari kalangan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan: Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (nra)



