Pria Pemilik Akun Pasang Gigi Menantang Cak Armuji Kini Akunya Di Privasi

Kolase Armuji, Wakil Walikota Surabaya Dan Pemilik Akun Pasang Gigi.

SURABAYA – Jumat (27/12/2025) – Video TikTok yang diunggah oleh pria pemilik akun bernama “Pasang Gigi” sempat viral dan menyita perhatian publik. Dalam video tersebut, pria berlogat Madura itu secara terbuka menantang Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, buntut mencuatnya kasus pengusiran lansia Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Menanggapi video tersebut, Cak Armuji memberikan klarifikasi melalui rekaman video yang juga diunggah di TikTok. Dalam pernyataan pembukanya, Armuji menegaskan soal kebebasan peliputan kegiatan pejabat publik.

“Masa kalau ada orang mau meliput kegiatan saya, tidak diperbolehkan?” ujar Armuji.

Armuji juga meluruskan narasi yang berkembang di media sosial terkait sosok pria yang berada di sampingnya saat kunjungan lapangan.

“Saya ingin memberikan suatu penjelasan kepada Bapak yang telah memposting video di TikTok, yang mengatakan bahwa orang yang berada di samping saya itu adalah anak buah saya. Pada saat saya kunjungan dan sidak di wilayah tempat nenek Eliana, sekali lagi saya tegaskan, yang berada di sebelah saya itu bukan anak buah saya,” tegasnya.

Sementara itu, dalam video yang lebih dulu beredar, pemilik akun “Pasang Gigi” melontarkan pernyataan bernada ancaman yang ditujukan kepada Armuji.

“Tolong bilang sama anak buahnya Sampian, suruh stop demo-demonya. Kalau Sampian atau anak buahnya Sampian ngotot, kalau sampai Madas Nusantara atau Madas Serumpun yang kena imbasnya, saya tidak akan tinggal diam, Armuji,” ucap pria tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina yang terjadi pada Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Saat itu, puluhan orang mendatangi rumah korban dan meminta Nenek Elina keluar dengan dalih adanya sengketa kepemilikan rumah.

Keluarga Nenek Elina menegaskan tidak pernah menjual rumah tersebut. Penolakan korban berujung pada dugaan tindakan kekerasan, di mana Nenek Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa hingga mengalami luka. Beberapa hari berselang, rumah tersebut dipalang dan kemudian diratakan dengan alat berat, meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas kejadian itu, keluarga Nenek Elina didampingi kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada Selasa (29/10/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama, dan hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran redaksi, akun TikTok “Pasang Gigi” yang sebelumnya mengunggah video tantangan tersebut kini sudah diprivasi, sehingga tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.

Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan bahwa setiap sengketa kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.(van/red)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Kebudayaan

Kabar Travel