![]() |
| Sebelum mendapatkan abolisi dari Presiden, Tom Lembong divonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta. (Foto: kumparan.com) |
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani perkara korupsi izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang ditetapkan dalam sidang Pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, dan dihadiri oleh lima anggota KY.
KY menjatuhkan sanksi sedang berupa larangan memimpin persidangan selama enam bulan kepada para hakim terlapor.
"Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat, Jumat (26/12) dikutip dari cnnindonesia.com.
Tom Lembong sebelumnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik usai divonis 4,5 tahun penjara.
Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Tindakan itu dilakukan setelah ia memperoleh abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. (nra)




