![]() |
| Tersangka Korupsi Koni Kota Pasuruan Ditahan.Foto Istimewa |
PASURUAN – Dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan periode 2023–2025 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Kamis (29/10/2026). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah yang berdasarkan hasil audit Inspektorat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.
Kedua tersangka masing-masing berinisial GS selaku Ketua Umum dan ACIB selaku Bendahara KONI. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru perkara yang sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat sejak awal 2025. Bahkan, Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) sempat meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI mendapat supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jejak penanganan perkara ini tercatat dalam pemberitaan Pasuruannews.com pada 24 April 2025. Saat itu, FORMAT menyoroti perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polresta Pasuruan.
Dalam audiensi di Mapolresta Pasuruan, Kasat Reskrim saat itu, Khoirul Mustofa, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan informasi kepolisian tertanggal 14 Januari 2025.
Ketua FORMAT, Ismail Makky, dalam pemberitaan tersebut menilai penanganan perkara yang telah berjalan sekitar 100 hari belum menunjukkan perkembangan signifikan. FORMAT juga menyampaikan rencana mengajukan permohonan supervisi kepada KPK.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke penanganan Kejari Kota Pasuruan. Berdasarkan dokumen yang disampaikan kejaksaan, penyidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 68 saksi dan dua orang ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor.
Penyidik juga menggunakan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 sebagai bagian dari penguatan pembuktian.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan berupa pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan hingga penggunaan stempel palsu.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidiair, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Pasuruan membenarkan telah menerima tahanan titipan dari kejaksaan pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubsie Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas) Lapas Kelas IIB Pasuruan, Marwan Andrianto, mengatakan penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, termasuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Benar, kami telah menerima penitipan tahanan terkait perkara dugaan korupsi dana KONI Kota Pasuruan dari pihak kejaksaan. Proses penerimaan dilakukan dengan verifikasi administratif dan kesehatan yang ketat," ujar Marwan.
Hingga kini, proses hukum terhadap GS dan ACIB masih berjalan. Keduanya masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)




