-->

Polres Pasuruan Amankan Empat Tersangka Penggelapan 20 Ton Beras Subsidi

Pers Rilis Pengungkapan Kasus Penggelapan Beras SPHP Sebanyak 20 Ton Di Mako Polres Pasuruan, Jumat,30/10/2026 malam. Foto Taufiq

PASURUAN – Kasus dugaan penggelapan 20 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Pasuruan menyeret empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya laki-laki, sedangkan satu lainnya perempuan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat malam (30/10/2026). Jumlah tersangka ini bertambah dari informasi awal yang menyebutkan dua orang telah diamankan.

Dalam konferensi pers itu, keempat tersangka diperlihatkan kepada awak media dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pasuruan, Kasat Reskrim, perwakilan Satgas Pangan Polda Jawa Timur, Deputi I Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Wakapolres Pasuruan, serta Kasi Humas Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan menjelaskan, para tersangka diduga mendapatkan pasokan beras SPHP melalui oknum distributor. Beras tersebut dibeli dari Bulog dengan harga Rp11.100 per kilogram.

Namun, beras yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya itu diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Padahal, beras SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Harga eceran tertinggi (HET) yang disebutkan dalam perkara ini sebesar Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 untuk kemasan 5 kilogram.

Dengan jumlah beras mencapai 20 ton, volume tersebut setara dengan 4.000 kemasan ukuran 5 kilogram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beras kemasan 5 kilogram dan 50 kilogram, karung hijau polos, alat jahit karung, pisau, cutter, dua unit telepon genggam, buku rekening tabungan BCA, buku catatan, serta satu unit truk dan mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut beras.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta tindak pidana korupsi.

Meski demikian, pembagian peran masing-masing tersangka dan dugaan keterlibatan pihak distributor masih perlu diperjelas melalui proses penyidikan. Hal ini penting untuk mengungkap jalur penyaluran beras SPHP hingga diduga dialihkan dari peruntukannya.(taufiq)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Pemerintahan

Kebudayaan

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Kolom-Hukum

Recent Posts Label

Kabar Travel