![]() |
| Herry Prass/Ust.Adi Hidayat/Ust.Abd.Somad. Foto Ist. |
PEKANBARU – Konten kreator YouTube Herri Pras atau Heri Prasetiawan akhirnya berhadapan dengan proses hukum setelah pernyataannya mengenai dua pendakwah nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH), dipersoalkan seorang advokat.
Herri dilaporkan ke Polda Riau oleh advokat bernama Ikhsan pada Selasa (3/11/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten video yang diunggah melalui kanal YouTube HERRI PRAS.
Berdasarkan pemberitaan Riau Online dan dokumen tanda terima laporan yang dikutip sejumlah media, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0277/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU.
Pelapor menduga sejumlah pernyataan Herri dalam video tersebut mengandung penghinaan dan serangan terhadap kehormatan UAS maupun UAH.
Dalam konten yang dipersoalkan, Herri disebut menggunakan sejumlah istilah kontroversial, di antaranya "penipu", "ulama munafik", hingga "setan yang bisu" untuk menyebut kedua pendakwah tersebut.
Ikhsan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Ikhsan, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus disertai tanggung jawab. Kritik terhadap ulama bukan sesuatu yang dilarang, tetapi harus disampaikan dengan argumentasi, ilmu, dan cara yang tidak merendahkan kehormatan orang lain.
Ia juga menilai pernyataan yang disampaikan melalui media sosial memiliki jangkauan luas sehingga dampaknya perlu diperhitungkan.
Kuasa hukum Ikhsan, Mirwansyah dari MS Law Firm, turut meminta Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.
Ia mendesak penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas konten yang dipersoalkan.
Menariknya, pelapor menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap ulama. Persoalan utamanya adalah meminta kepolisian menguji apakah pernyataan yang disampaikan Herri memenuhi unsur tindak pidana.
Kebebasan Berpendapat Bukan Tanpa Tanggung Jawab
Polemik ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti seseorang bebas melontarkan pernyataan apa pun tanpa konsekuensi.
Herri Pras memiliki hak menyampaikan kritik, termasuk terhadap tokoh agama. Namun, publik juga berhak mempertanyakan dasar, argumentasi, serta cara penyampaian kritik tersebut.
Jika merasa memiliki bukti atau perbedaan pandangan terhadap seorang ulama, semestinya hal itu dijelaskan melalui argumentasi yang dapat diuji, bukan sekadar melontarkan istilah yang berpotensi merendahkan.
Terlebih, polemik Herri sebelumnya juga diwarnai kedatangan sejumlah orang ke kediamannya di Kabupaten Bogor. Persoalan tersebut merupakan perkara berbeda yang juga perlu mendapatkan penanganan kepolisian.(red)




