-->

Pemkab Pasuruan Pastikan Perubahan Perda Pajak Tak Bebani Masyarakat Kecil

Dok. KabarApalagi/Rapat Paripurna DPRD Kab Pasuruan

PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak diarahkan untuk menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha kecil.

Jaminan tersebut disampaikan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna III, Senin (2/11/2026) siang.

Rusdi menjelaskan, penyusunan perubahan Raperda tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, potensi penerimaan, serta komitmen menjaga iklim investasi dan dunia usaha agar tetap kondusif.

Menurutnya, arah kebijakan lebih mengutamakan perluasan basis pajak, kemudahan pelayanan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak daripada semata-mata menaikkan tarif.

Salah satu bentuk perlindungan masyarakat yang disiapkan pemerintah daerah berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemkab Pasuruan memberikan perhatian khusus terhadap lahan produktif yang dimanfaatkan untuk kawasan produksi pangan dan peternakan.

Keringanan melalui penetapan objek pajak bertarif khusus tersebut dilakukan berdasarkan pendataan, pengajuan masyarakat, serta verifikasi lapangan.

Selain itu, pemilik tanah warisan dengan penghasilan rendah juga disiapkan mekanisme pengurangan atau pembebasan pajak bersyarat agar tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Rusdi juga menegaskan bahwa perubahan Raperda tersebut tidak mengubah besaran tarif PBB-P2. Penegasan istilah dasar perhitungan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan untuk menghindari multitafsir sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemerintah daerah turut mengatur batasan nilai tertentu yang tidak dikenakan pajak sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil.

Di sisi lain, Pemkab Pasuruan juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan administrasi dan pelayanan digital. Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dapat dilakukan melalui laman patriot.pasuruankab.go.id maupun aplikasi Super App Pasuruan.

Sistem pengingat sebelum penjatuhan sanksi denda juga diterapkan melalui WhatsApp Blast. Pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian sanksi dalam kondisi kahar atau force majeure.

Sementara pada sektor retribusi daerah, khususnya pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah, pemerintah menerapkan skema pelayanan berlangganan secara rutin dan terjadwal berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pelayanan juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau kebutuhan pengguna jasa secara terukur dan transparan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat membuka rapat paripurna dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan umum terhadap perubahan Raperda tersebut.

Melalui perubahan regulasi ini, Pemkab Pasuruan berharap optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlangsungan aktivitas dunia usaha.(red)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Pemerintahan

Kebudayaan

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Kolom-Hukum

Recent Posts Label

Kabar Travel