![]() |
Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. (Foto: scientia.id) |
Hal itu disampaikan Said Abdulah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (1/9/2025). Menurut Said, UU MD3 dan Tatib DPR RI tidak dikenal istilah nonaktif. "Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan, tetap menghormati keputusan partai-partai politik yang telah menonaktifkan anggota DPR yang bersangkutan. "Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya," terangnya dikutip dari detik.com.
Untuk diketahui, anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir. Seluruhnya berjumlah lima orang. Pengumuman penonaktifan kelima anggota DPR itu disampaikan pada Minggu (31/8/2025) oleh masing-masing juru bicara partai dan beredar di media massa maupun media sosial.
Penonaktifan para anggota DPR RI itu sebelum dan menyusul pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para pimpinan partai politik di Istana Negara dan penyampaian hasil pertemuan tersebut. Partai Nasional Demokrat (NasDem) adalah partai yang mengawali penonaktifan Ahmad Sahroni setelah sebelumnya melengserkannya dari Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota Komisi I.
Selanjutnya, Nasdem kemudian memberikan pernyataan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Tak lama, Partai Amanat Nasioal (PAN) melakukan penonaktifan serupa pada Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Sekjen PAN, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota Komisi IX. Partai Golkar akhirnya melakukan langkah serupa dengan menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Berbeda dengan pernyataan Said Abdullah, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan, sebaliknya. Status nonaktif, katanya, bukan sekadar simbolik. Dia menegaskan, mereka yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.
"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," tegasnya.
Nazaruddin menyatakan, penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif. "Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR," tegas Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8). (nra)