![]() |
Komisioner KPU saat konferensi pers pencabutan aturan tentang erahasiaan ijazah capres-cawapres. (Foto: newsdetik.com) |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mencabut peraturan yang di dalamnya mengatur tentang kerahasiaan sejumlah dokumen Capres dan Cawapres. Dengan pencabutan aturan itu, maka kini publik dapat mengakses sejumlah dokumen capres dan cawapres. Termasuk ijazah yang bersangkutan.
Keputusan untuk mencabut aturan itu dilakukan Selasa (16/9/2025). Pembatalan aturan tersebut disampaikan KPU melalui konferensi pers di kantor KPU RI. KPU RI berdalih pencabutan aturan itu berdasarkan aspirasi publik.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU, Mohammad Afifuddin.
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan yang diterbitkan pada akhir Agustus 2025 lalu itu.
Menurut Afifuddin, banyaknya aspirasi mendorong KPU untuk menggelar rapat khusus membahas hal tersebut. KPU juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," terangnya.
Dia menerangkan, setelah aturan itu dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.
Tak lama sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran. Dokumen itu termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Memang banyak pihak menuding KPU sedang melindungi sejumla pihak. Terutama Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang ijazahnya menadi polemik di publik dan sedang menghadapi gugatan di pengadilan. (nra)