Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek NAM Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Konferensi pers Kejagung menetapkan NAM sebagai tersangka Program Digitalisasi Pendidikan. (Foto: tirto.id)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang telah menjalani sejumlah pemeriksaan, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Nadiem dilakukan Kamis (4/9/2025) sore melalui konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dalam konferensi tersebut, Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pihaknya menetapkan tersangka baru.

"Pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Anang Supriatna. Penetapan Nadiem menyusul kedatangannya ke Kejagung di pagi harinya. Kedatangan itu merupakan yang ketiga kali dalam kasus itu.

Saat datang ke Kejagung, Nadiem terlihat bersama kuasa hukumnya, Hitman Paris Hutapea. Pria yang dikenal pendiri Gojek itu tampak membawa tas jinjing hitam masuk ke gedung Pidsus Kejagung mengenakan kemeja hijau.

Pada panggilan sebelumnya, Nadiem sudah dua kali diperiksa Kejagung sebagai saksi. Yaitu pada bulan Juni dan Juli lalu.

Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.

Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. (nra)


Travel

More »