Pakai Tiga Pengacara, Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran Ditunda

Subhan Palal, penggugat ijazah Wapres Gibran di PN Jakarta Pusat. (Foto:news.fin.co.id)

JAKARTA - Sidang gugatan terhadap ijazah Waki Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda. Penyebabnya, Majelis Hakim Pengdilan Negeri Jakarta Pusat menilai legal standing tergugat I dan tergugat II belum lengkap.

Dalam sidang tersebut, tergugat I adalah Wapres Gibran dan terggat II adalah KPU RI. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada 22 September 2025 mendatang. 

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Sidang tak berlangsung lama sebelum Majelils Hakim menutupnya.

Menghadapi gugatan tersebut, Wapres Gibran menghadirkan tiga orang pengacara dari AK Law Firm, Jakarta. Ketiganya mendapatkan kuasa langsung dari Wapres Gibran pada 9 Septmber 2025 lalu. "Kami tiga orang," ujar Pengacara Dadang Herli Saputra, dikutip dari cnnindonesia.com.

Kapan Wapres Gibran akan hadir dalam sidang? Dadang mengatakan, pihaknya belum memastikan apakah Gibran selaku principal akan hadir langsung di persidangan atau tidak. Menurut dia, hingga kini juga belum ada arahan khusus dari Gibran terkait dengan sidang tersebut."Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain," ujar Dadang.

Di PN Jakarta Pusat, perkara gugatan diperiksa oleh majelis hakim Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Sedangkan penggugat bernama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (nra)



Travel

More »