https://raushan-design.blogspot.com/

PT Gudang Garam: Bukan PHK Massal melainkan Pensiun dan Habis Kontrak

Logo PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

JAKARTA - Video viral yang memperlihatkan ratusan pekerja pabrik rokok Gudang Garam sedang dalam perpisahan mendapat respon pihak perusahaan. Benar bahwa video itu merupakan perpisahan sejumlah pekerja, namun bukan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Melalui surat tertulis kepada Bursa Efek Indonesia, Manajemen PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) menjelaskan yang sebenarnya. Dalam surat bernomor E0025/GG-17/IX-25, Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman menulis, yang sebenarnya terjadi bukan PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan karena tiga hal. Yaitu, program pensiun reguler, pensiun dini dan karena habis kontrak.

"Berkenaan dengan pemberitaan di media massa mengenai PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," tulis Heru Budiman, Rabu (10/9/2025).

Dijelaskan, saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi. Heru menyatakan pensiun dan habisnya masa kontrak 309 karyawan itu tak berdampak kelangsungan usaha perseroan.

Dalam surat itu Heru menjamin apa yang terjadi tidak akan berdampak dan menimbulkan masalah hukum. Demikian pula juga tidak berdampak pada kondisi finansial perusahaan. 

Mengenai lesunya pasar, Heru mengungkapkan pihaknya telah dan akan melakukan upaya sehubungan dengan lesunya daya beli dalam industri tembakau. Salah satunya melalui peluncuran produk baru pada tahun 2024.

"Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah. Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," tulis Heru dalam surat itu.

Gudang Garam, sambungnya, akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Dia menyatakan komitmen Gudang Garam mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Terkait upaya dan kebijakan yang dilakukan dalam melakukan pemberian hak kepada karyawan yang akan di PHK, Heru menyebut pihaknya selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," pungkasnya. (nra)

Related Posts

Related Posts

Ragam

More »

Olahraga

More »

Sosok

More »

Opini

More »