![]() |
Kompol K dalam sidang etik yang dilakukanDivisi Propam Polri menghadirkan Kopol K. (Foto: Youtube Polri TV) |
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi digelar Divisi Propam Polri hari ini (3/8/2025). Sidang disiarkan secara langsung melalui media Youtube Polri TV terkait kejadian tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online pada Kamis(28/82025) lalu. Namun, sidang belum menghadirkan driver atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas korban.
Proses sidang hanya menghadirkan Kompol K yang disebut bertugas sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Terungkap, nama jelas Kompol K adalah Kompol Comas Kaju Gae. Dalam sidang itu, dia dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Saat sidang diketahui bahwa yang bersangkutan bukanlah driver kendaraan rantis tersebut. Dia duduk di samping sopir rantis Brimob Polri yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan hingga menyebabkan meninggal dunia. Sementara sopir kendaraan rantis masih belum disidangkan.
Mengenai hal itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, mengatakan, dirinya diundang hadir dalam sidang etik tersebut. Terkait sidang, hari ini memang dilaksanakan sidang khusus untuk personel Brimob Polda Metro Jaya yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik kategori berat.
Menurut Choirul Anam, ancaman hukuman untuk para pelanggar adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). ”Memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik kategori berat itu 2 orang. Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga (korban),” terangnya dikutip dari news.batampos.co.id.
Dijelaskan, Kompolnas menjadi pengawas eksternal untuk menyuarakan secara langsung agar 2 personel Brimob yang melakukan pelanggaran etik berat disanksi PTDH atau pemecatan. "Sanksi tersebut pantas diberikan kepada mereka. Apalagi, Affan sebagai korban sampai kehilangan nyawa akibat insiden tragis yang dialami di tengah rangkaian pengamanan aksi demo buruh pekan lalu," ujarnya.
Kompolnas sendiri, sambungnya, mendorong adanya PTDH. "Karena penting bagi kita semua, dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” tuturnya.
Sebaliknya, lanjut Anam, bahwa publik juga harus bisa menahan diri. Tidak melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum selama aksi demo berlangsung. Dia berharap dengan saling menahan diri, aspirasi dan suara yang hendak disampaikan dapat didengar secara jernih. (nra)