Usai Periksa Eks Menteri Agama, KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji

 

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal dipanggil lagi oleh KPK jika dibutuhkan keterangan tambahan. (Foto: satelitnews.com)

JAKARTA- Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan seorang tersangkapun dalam kasus kuota haji tambahan 2024. Eks Menteri Agama (Menag) yang sudah diperiksa kemarin (1/9/2025) belum meyakinkan KPK untuk merilis tersangka dalam kasus tersebut.

Kepada media, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihakya masih akan terus mendalami keterangan dari para saksi yang bergiliran diperiksa KPK.

"KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Menurut Budi, KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Meski demikian, usai pemeriksaan eks Menag tersebut masih bisa diperiksa lagi jika masih ada keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Nanti sesuai kebutuhan penyidik, jadi kalau memang masih dibutuhkan untuk dilakukan pemanggilan tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Budi.

Terkait pemeriksaan terhadap eks Menag, Budi mengungkapkan hal yang didalami pada yang bersangkutan. Yakni, mengusut keputusan Yaqut tentang keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024. "Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," jelas Budi.

Menurut Budi, kronologi pembagian kuota haji tambahan juga didalami oleh penyidik KPK. "Termasuk soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu," tuturnya.

Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut, sambung Budi, hal itu juga menjadi perhatian dan menjadi pokok pemeriksaan oleh penyidik. (nra)


Travel

More »