![]() |
| Kantor Hukum Sakty Surabaya Memberi Bantuan Hukum Kepada Zaenal, Relawan Birunya Cinta Menghadiri Sidang Kasus Penganiayaan Ringan. Foto Istimewa |
JOMBANG-Pelaku tindak pidana pemukulan terhadap Relawan Birunya Cinta (RBC) Achmad Zainuri (67) atau Zaenal divonis 1 bulan serta 3 bulan percobaan oleh pengadilan negeri kelas 1B Jombang.Rabu(9/10/2025)
Pelaku pemukulan bernama Tino, disangkakan dengan pasal 352 KUHP dikuatkan dengan hasil visum dan bukti rekaman video yang beredar.
Pelaku ditetapkan tersangka pada Rabu,01/9/2025. Untuk mengawal kasus ini, Sakti membentuk tim kecil, berisi pengacara Budi Lakuanine, M. Elky dan A. Johan.
Peristiwa ini bermula, saat Zaenal berniat membantu evakuasi jenazah yang hanyut di sungai Sumobito, Jombang. Namun, dirinya justru mendapatkan perlakuan tidak tidak meyenangkan dari seorang relawan mengenakan kaos orange bertuliskan (Tagana).
Zaenal mengajukan pendampingan hukum dan perlindungan kepada Kantor Hukum Sakty Surabaya. Dikonfirmasi, Dr. Moch Gati memberikan bantuan hukum (Probono) tanpa dipungut biaya apapun.
" Pada prinsipnya, Terdakwa Tino Cristianto Alias Aan bin Suyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan. Pelaku dijatuhkan hukuman 1 bulan, percobaan 3 bulan, " terang Sakty dikonfirmasi melalui telfon.
Didampingi pengacara, Zaenal melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumobito dengan nomor LP/B/12/IX/2025/SPKT/POLSEK SUMOBITO/POLRES JOMBANG. Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Sakty memberikan uang saku kepada pelapor karena prihatin sekaligus takjub terhadap semangat Zaenal meskipun sudah lanjut usia.(van)




