https://raushan-design.blogspot.com/

Polisi Berhasil Menangkap Residivis, Polres Pasuruan Kota Amankan Empat Unit Sepeda Motor

Polres Pasuruan Kota. Foto istimewa

Pasuruan— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pasuruan kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.Kamis,16/10/2025.

Tiga pelaku residivis curanmor berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim AKP Choirul Mustofa menyampaikan, ketiga tersangka yakni MS (39) warga Kraton, MH (36) warga Panggungrejo, dan M (35) warga Bugul Lor. 

Mereka merupakan residivis dengan catatan kasus serupa.

“Para pelaku ini merupakan jaringan curanmor yang sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Pasuruan,” ungkap AKP Choirul Mustofa.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00–04.00 WIB, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Para pelaku berburu motor di area perumahan, terminal, hingga penginapan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta alat kunci T. Dari sembilan TKP yang diungkap, enam di antaranya terekam jelas CCTV yang menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam memburu para pelaku.

Menariknya, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa ketiga tersangka positif mengonsumsi narkoba. Mereka mengaku hasil penjualan motor curian digunakan untuk biaya hidup dan membeli sabu. Salah satu motor bahkan dijual seharga Rp 3 juta dan dibagi rata di antara para pelaku.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku curanmor di wilayah hukum Polresta Pasuruan. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan meningkatkan keamanan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memanfaatkan CCTV di lingkungan sekitar.(van)
Related Posts

Related Posts

Ragam

More »

Olahraga

More »

Sosok

More »

Opini

More »