https://raushan-design.blogspot.com/

Kasus Cek Palsu Mbah Tarman, KUA : Potensi Pelanggaran Serius Hukum Islam

 

Pernikahan Mbah Tarman & Seila Diduga Mahar Cek Palsu.Foto Istimewa

PACITAN – Pernikahan seorang kakek di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial setelah mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp3 miliar diduga palsu. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Pria lanjut usia yang dikenal dengan nama Mbah Tarman (74) menikahi seorang wanita muda bernama Shela Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Dalam prosesi akad yang digelar awal Oktober 2025 itu, Mbah Tarman memberikan mahar berupa selembar cek Rp3 miliar, disaksikan sejumlah tamu dan aparat desa.

Namun tak lama setelah pernikahan, beredar kabar bahwa cek mahar tersebut tidak dapat dicairkan. Isu itu berkembang di media sosial dan memicu dugaan bahwa Mbah Tarman telah memberikan mahar palsu. Bahkan, beredar pula rumor bahwa sang kakek kabur usai pernikahan dengan membawa sepeda motor milik keluarga mempelai perempuan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan dan klarifikasi dari pihak keluarga mempelai perempuan. “Kami sudah menerima laporan terkait dugaan penggunaan mahar berupa cek yang disebut palsu. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Meski begitu, Ayub menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti kuat yang menyatakan cek tersebut benar-benar palsu. Pihaknya masih memeriksa dokumen, saksi, serta mencari kejelasan mengenai asal-usul cek tersebut.

Kasus ini turut menarik perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengimbau penghulu dan pihak KUA agar berhati-hati dalam proses akad nikah yang melibatkan mahar dalam bentuk non-tunai, seperti cek atau surat berharga. “Secara hukum Islam, mahar sah jika wujudnya jelas dan diserahkan dengan niat baik. Namun jika berupa cek yang tak bisa dicairkan, itu bisa menjadi masalah,” katanya.

Hingga kini, polisi masih mendalami apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur penipuan atau hanya kesalahpahaman administratif.(VAN)

Related Posts

Related Posts

Ragam

More »

Olahraga

More »

Sosok

More »

Opini

More »