![]() |
| Partai Gelora. Foto Istimewa |
PASURUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menggelar audensi bersama pengurus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/11/2025), di Wangonmas, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bawaslu.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu berwenang memastikan transparansi dan akurasi data partai politik.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga berpijak pada ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Regulasi tersebut diperkuat oleh Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 serta Keputusan KPU Nomor 685 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sekretaris Partai Gelora Kabupaten Pasuruan, Abu Rizal Fadli mengkonfirmasi kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang sudah terjadwal.
" Iya, itu tadi siang (4/10) Baswaslu minta kita untuk audiensi terkait pemutakhiran data," ujar Rizal. (van)




