Diduga Oknum ASN Kota Pasuruan Tega Rudapaksa Keponakan

Diduga Tampang BE, Burhanudin Efendi (39) mengenakan masker digelandang petugas kepolisian Polres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

PROBOLINGGO - Sebaik - baiknya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga. Kira - kira begitu. Burhanudin Efendi (39), aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Ia ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota usai dilaporkan keluarganya atas dugaan mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

Dikutip dari Pantura7.com dan IntipFakta.id, kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, aksi bejat itu terjadi di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Pelaku diduga membujuk korban dengan rayuan, lalu mengajaknya ke rumah dan melakukan tindakan tak pantas.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, dikutip dari Jatim.Akurat.co, membenarkan penetapan tersangka terhadap Burhanudin Efendi. “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari Tadatodays.com, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan masih menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian untuk menentukan langkah administratif terhadap ASN tersebut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lingkungan birokrasi. Selain menegaskan pentingnya ketegasan hukum, publik diingatkan untuk lebih waspada melindungi anak dari kekerasan, bahkan di lingkungan keluarga sendiri. (Red/tim)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel