![]() |
| Djaka Budi Utama pastikan telusuri oknum yang terlibat praktik impor pakaian bekas ilegal. (Foto: money.kompas.com) |
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal alias thrift. Ia menyatakan tidak akan segan-segan memberikan sanksi pemecatan kepada bawahannya yang terbukti bermain dalam bisnis ilegal tersebut.
"Kalau memang itu ada dari pegawai bea cukai pasti itu akan kita selesaikan. Selesai berarti tahu sendiri kan gimana kalau selesai. Pengangguran gitu aja," ujar Djaka kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025), dikutip dari inilah.com.
Pernyataan tegas ini disampaikan Djaka sebagai respons atas tudingan sejumlah pedagang pakaian bekas atau thrifting yang mengungkap adanya praktik suap untuk meloloskan lebih dari 100 kontainer pakaian bekas ilegal setiap bulannya. Namun, Djaka membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut informasi itu tidak berdasar.
"Itu engga jelas informasi yang menyesatkan. Engga ada ya (pegawai bea cukai), kalaupun ada oknum bea cukai yang memanfaatkan itu yang pasti sudah kita selesaikan. Pasti kita telusuri," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas mengungkap dugaan adanya praktik kecurangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka membeberkan secara rinci bagaimana barang-barang impor ilegal bisa masuk ke Indonesia, termasuk jalur distribusi, besaran suap, hingga keterlibatan oknum tertentu.
Salah satu pengakuan datang dari Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025), Rifai menyebut bahwa untuk meloloskan pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan, para importir harus menyetor uang suap sekitar Rp550 juta kepada oknum tertentu.
Menurut perhitungan Rifai, jumlah kontainer pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia bisa mencapai lebih dari 100 unit per bulan. Praktik ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp55 miliar setiap bulannya, karena tidak adanya pemasukan dari bea masuk dan pajak.
Lebih lanjut, Rifai mengungkap bahwa barang-barang tersebut umumnya masuk melalui dua jalur utama: Jalur Timur yang melalui Kalimantan, khususnya Pontianak, dan Jalur Barat yang melewati wilayah Sumatera seperti Riau serta Kuala Tungkal di Jambi.
“Barang itu bisa masuk, tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini adalah para pedagang, bukan pelaku importirnya. Tapi kita belanja dari beliau-beliau itu, importir-importir mafia-mafia itu,” kata Rifai. (nra)




